"Tapi hukuman fisik sudah didapatkan karena dikurung dan dipenjara, harusnya, demi perspektif HAM, pihak kepolisian, aparat keamanan tidak mudah memenjarakan seseorang, merampas kemerdekaan seseorang, apalagi kalau orang tersebut belum dinyatakan bersalah," tuturnya.
Refly Harun berharap semoga kasus ini ada jalan keluar seadil-adilnya dari hakim pra peradilan.
Baca Juga: Hampir Mirip, Ini Cara Bedakan Flu Biasa dengan Gejala Covid-19 dan Varian Terbarunya
"Semoga mereka ada sense of justice mereka, rasa keadilan, bahwa ini adalah soal kemanusiaan dan yang diisolasi, ditahan ini, bukan orang jahat, bukan orang yang melakukan kejahatan luar biasa." katanya.***