Kasihani Habib Rizieq yang Dikabarkan Sakit, Refly: Penegakan Hukum di Republik Ini Menyedihkan

- 8 Januari 2021, 17:18 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari Habib Rizieq (kiri) yang alami sesak napas di sel isolasi.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari Habib Rizieq (kiri) yang alami sesak napas di sel isolasi. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan ANTARA

PR BEKASI - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diketahui sempat mengalami sesak napas saat sedang mendekam di sel isolasi mandiri.

"Jadi gini, pada waktu malam Sabtu, setelah tahun baru itu Habib nggak bisa napas. Pokoknya Jumat malam nggak bisa napas, itu jam 20.30 WIB," ujar pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito juga mengungkapkan usai merasa sesak napas, HRS langsung berteriak minta tolong agar tahanan lainnya di sel yang terpisah bisa mengabari polisi.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Rampung Direnovasi, Jokowi: Renovasi Semakin Megah Bukan Berarti untuk Gagah-Gagahan

"Minta tolong karena nggak bisa ada yang bantu. Akhirnya berjenjang (kabar Habib Rizieq sakit) dari Blok A, Blok B, Blok C itu di tahanan untuk memanggil Direktur Tahanan dan Titipan (Dirtahti). Akhirnya Dirtahti datang," ucapnya.

Melihat insiden tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyayangkan tak hanya kejadian tersebut namun masa tahanan Habib Rizieq yang diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Sekarang diperpanjang lagi 40 hari ke depan, sejak tanggal 1 Januari 2021. Bayangkan, padahal kasusnya bukan kasus yang luar biasa, kasus biasa aja," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 8 Januari 2020.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini, Pengamat: Tidak Perlu Respons Berlebihan

Pengamat Politik Indonesia tersebut pun mengaku turut prihatin, karena penegakkan hukum kepada HRS disebutnya justru dipenuhi dengan unsur-unsur politik.

"Rasanya memprihatinkan ya, dimensi politiknya terlalu kental dibandingkan dimensi hukumnya," ucapnya.

Refly Harun menegaskan bahwa terkait penahanan Habib Rizieq saja dirasanya tidak wajar dan tidak diperlukan, karena menurutnya ini adalah kasus yang biasa-biasa saja.

Baca Juga: Alami Gejala Covid-19, Belasan Tahanan KPK Dilarikan ke RSD Wisma Atlet

"Kasus kerumunan yang ancaman hukumannya cuman satu tahun di UU Kekarantinaan Kesehatan pasal 93, tapi kemudian ditambah dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun yaitu pasal tentang penghasutan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, hal yang lebih mengejutkannya lagi adalah yang dimaksud penghasutan dalam kasus Habib Rizieq yaitu menghasut untuk datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

"Makannya tidak heran banyak yang mengatakan baru kali ini datang ke Maulid Nabi itu disebut hasutan, atau datang ke pernikahan itu hasutan," ucapnya.

Baca Juga: Mang Oded Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Lekas Pulih dan Sehat Kembali

Kemudian soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes), menurutnya itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Habib Rizieq sebagai penyelenggara tetapi juga tanggung jawab petugas.

"Karena kita berada dalam darurat kesehatan masyarakat, maka harusnya leading sector-nya adalah Kemenkes, dan dibantu oleh petugas-petugas keamanan," tuturnya.

"Karena ini DKI, tentu Gubernur, dibantu oleh Satpol PP, pertanyaannya adalah, ketika terjadi kerumunan seperti itu, mengapa tidak dibubarkan kalau memang dianggap ada tindak pidana di dalamnya, atau kerumunan tersebut dianggap melanggar prokes," sambungnya.

Baca Juga: Memahami Kebijakan Baru WhatsApp, 5 Poin Penting Ini Perlu Anda Ketahui!

Refly Harun juga mengaku bingung kenapa hingga saat ini Habib Rizieq belum bisa ditengok oleh sanak keluarganya.

"Pengenaan pasal 160 yang kemudian menyebabkan ditahan, dalam proses penahanan ternyata belum bisa dijenguk oleh keluarga, padahal tindak pidananya biasa saja, bukan tindak pidana berat seperti terorisme dan lain sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, tutur Refly, masa tahanan yang diperpanjang 40 hari ke depan karena untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial, Jokowi: Ini Jawaban atas Sengketa Agraria yang Ada

"Padahal penyidikan apalagi yang dibutuhkan, soalnya kan tidak berat-berat amat, soalnya hanya fokus pada kerumunan di petamburan saja," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengaku khawatir dengan proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Sebenarnya agak menyedihkan juga penegakan hukum di Republik ini, kalau cara penegakan hukumnya seperti ini. Kenapa? menurut saya memang tidak menghargai asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Dibebaskan dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ungkap Rasa Syukur

Padahal ungkapnya, tahanan yang sudah divonis saja masih bisa dikunjungi oleh pihak keluarga, sementara Habib Rizieq baru dalam masa penahanan sebagai tersangka, belum terdakwa dan terpidana.

"Tapi hukuman fisik sudah didapatkan karena dikurung dan dipenjara, harusnya, demi perspektif HAM, pihak kepolisian, aparat keamanan tidak mudah memenjarakan seseorang, merampas kemerdekaan seseorang, apalagi kalau orang tersebut belum dinyatakan bersalah," tuturnya.

Refly Harun berharap semoga kasus ini ada jalan keluar seadil-adilnya dari hakim pra peradilan.

Baca Juga: Hampir Mirip, Ini Cara Bedakan Flu Biasa dengan Gejala Covid-19 dan Varian Terbarunya

"Semoga mereka ada sense of justice mereka, rasa keadilan, bahwa ini adalah soal kemanusiaan dan yang diisolasi, ditahan ini, bukan orang jahat, bukan orang yang melakukan kejahatan luar biasa." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x