Baca Juga: Memahami Kebijakan Baru WhatsApp, 5 Poin Penting Ini Perlu Anda Ketahui!
Refly Harun juga mengaku bingung kenapa hingga saat ini Habib Rizieq belum bisa ditengok oleh sanak keluarganya.
"Pengenaan pasal 160 yang kemudian menyebabkan ditahan, dalam proses penahanan ternyata belum bisa dijenguk oleh keluarga, padahal tindak pidananya biasa saja, bukan tindak pidana berat seperti terorisme dan lain sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, tutur Refly, masa tahanan yang diperpanjang 40 hari ke depan karena untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial, Jokowi: Ini Jawaban atas Sengketa Agraria yang Ada
"Padahal penyidikan apalagi yang dibutuhkan, soalnya kan tidak berat-berat amat, soalnya hanya fokus pada kerumunan di petamburan saja," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengaku khawatir dengan proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.
"Sebenarnya agak menyedihkan juga penegakan hukum di Republik ini, kalau cara penegakan hukumnya seperti ini. Kenapa? menurut saya memang tidak menghargai asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Baca Juga: Resmi Dibebaskan dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ungkap Rasa Syukur
Padahal ungkapnya, tahanan yang sudah divonis saja masih bisa dikunjungi oleh pihak keluarga, sementara Habib Rizieq baru dalam masa penahanan sebagai tersangka, belum terdakwa dan terpidana.