Selanjutnya, dua mobil pengawal Rizieq Shihab yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan di kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.
Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Angin Segar, Kabupaten Bekasi Bakal Punya Satu Jembatan Baru Penghubung Ke Karawang Tahun 2021
"Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan serta pemeriksaan handphone masyarakat di sana," tutur Choirul Anam.
Ia mengatakan bahwa anggota laskar FPI yang dibawa petugas itu kemudian (dari informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya karena melawan dan mengancam keselamatan petugas.
Komnas HAM pun mengatakan tindakan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran HAM dikarenakan petugas polisi tidak mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa yang mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.***