Dia melanjutkan untuk tidak memberikan kelonggaran kepada Fadli Zon, agar tidak sembarangan pakai uang rakyat.
"Jangan kasih kendor, biar jadi pembelajaran buat wakil rakyat yang lain agar gak sembarangan pake uang rakyat!" kicau Husin Shihab.
Ngeri bang Aby @dunggio_aby gak pake lama lgs dilaporkan.
Semoga ada banyak hikmah atas kejadian dari kelakuan wakil rakyat yg tidak senonoh.
Respect brok! https://t.co/rXQrqC7NT9— Husin Alwi (@HusinShihab) January 8, 2021
Fadli Zon dilaporkan atas Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dikenakan juga Pasal 4 ayat (1) UU Poornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca Juga: Laju Penularan Covid-19 Lebih Cepat Dibanding Penyediaan Faskes, Wagub Khawatir RS di Jakarta Kolaps
Sebelumnya, Fadli Zon sudah melakukan klarifikasi terkait aktivitas tidak biasa yang ada di Twitternya.
Dikatakan Fadli Zon, kalau dia dan timnya sudah mengecek keanehan di akun Twitternya tersebut.
Dia menyatakan bahwa sudah pasti dia tidak akan pernah menyukai konten video tak senonoh seperti itu, bahkan selalu memblokir situs yang berisi konten dewasa.
Fadli Zon menambahkan kalau dia sudah memberikan teguran dan evaluasi kepada timnya karena menduga ada kelalaian dari pihak mereka.
Baca Juga: Bicara Soal Utang Negara, SBY: Pemimpin yang Baik Tak Akan Wariskan Beban pada Pemerintah Berikutnya