"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus pada Selasa 29 Desember 2020.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News