Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Like Konten Dewasa

- 9 Januari 2021, 16:09 WIB
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi. /Kolase foto dari YouTube Fadli Zon Official & tangkapan layar akun @dunggio_aby

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x