PR BEKASI - Front Persatuan Islam resmi berubah menjadi Front Persaudaran Islam. Deklarasi tersebut dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar.
"Iya deklarasi (kemarin)," ujar Aziz pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Menyikapi deklarasi peresmian tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan agar Front Persaudaran Islam tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti dahulu.
"Tidak boleh main hakim sendiri, Termasuk juga melakukan kegiatan-kegiatan sweeping lagi terhadap mereka-mereka yang dianggap melakukan perbuatan yang keliru," ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu, Basarnas Langsung Lakukan Pencarian
Menurutnya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Front Persaudaran Islam diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun negeri dan dilarang melanggar hukum.
"Jadi kalau misalnya mereka nanti melanggar hukum ya silahkan proses, toh kalau kita bicara melanggar hukum ya banyak," ucapnya.
Namun Refly Harun menegaskan, jangan bubarkan sebuah kelompok jika salah satu anggotanya kedapatan melanggar hukum.
"Aktivis partai juga melanggar hukum dengan korupsi dan lain sebagainya, tap tidak pernah kita berpikir mau membubarkan partai merekam," tuturnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen