Sebulan Kasus Penembakan Laskar 6 FPI, LPSK Siap Beri Perlindungan pada Saksi yang Akan Bersuara

- 9 Januari 2021, 21:04 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO-Humas LPSK/pri/ANTARA

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, "rest area" KM 50, dan di daerah Karawang.

Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

Baca Juga: Menhub Budi: Total Penumpang Pesawat Sriwijaya Air 50 orang, Ada Anak-anak dan Bayi 

"Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka. Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," katanya.

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x