Pemerintah Perpanjang Larangan Kunjungan WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 16:02 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas (Rapat Terbatas), Senin, 11 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas (Rapat Terbatas), Senin, 11 Januari 2021. /setkab.go.id/Foto: Humas/Rahmat)

PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Keputusan yang disampaikan oleh Airlangga tersebut marupakan hasil dari Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, keputusan Pemerintah untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. 

Perpanjangan ini nantinya akan diberlakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga: Bungkam Kritik Warganet Soal Iis Dahlia, Devano Danendra: Saya Ngga Pernah Ikut Campur Urusan Beliau

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id, Senin, 11 Januari 2021.

Ia menjelaskan, dengan adanya perpanjangan ini, artinya pelarangan masuk WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan per 1 Januari 2021 bahwa Indonesia menutup akses bagi warga negara asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia hingga 14 Januari 2021.

Hal tersebut diberlakukan melihat kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Indonesia, juga karena adanya varian baru dari Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Gisel dan 'Lawan Mainnya' dalam Kasus Video Syur Dikenai Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan

Dalam penutupan tersebut masih terdapat pengecualian yaitu bagi WNA  setingkat menteri ke atas untuk melakukan kunjungan resmi tdengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Adapaun dalam pengumuman sebelumnya, bagi WNA yang telah tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 boleh masuk ke Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat tersebut yaitu yang bersangkutan wajib menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) International Indonesia.

Setelah membawa hasil tes dari negara asalnya, WNA tersebut juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. 

Baca Juga: PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam

Bila hasilnya juga menunjukan bahwa WNA tersebut negatif Covid-19, yang bersangkutan harus menjalani terlebih dahulu karantina wajib selama lima hari semenjak tanggal kedatangan di Indonesia.

Bila telah selesai menjalani karantina selama lima hari, setelah itu WNA tersebut wajib melakukan tes ulang RT-PCR kembali dan apabila hasilnya negatif, WNA tersebut diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x