Disebut Kecelakaan Sriwijaya Air karena Pesawat Tidak Laik Terbang, Begini Bantahan Kemenhub

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang.
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang. /PMJ News

PR BEKASI – Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jenis B737-500 yang jatuh diperairan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Hal ini tentu menjawab desas-desus di masyarakat tentang kemungkinan kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 karena kondisi pesawat tidak laik terbang

Pesawat Sriwijaya SJ 182 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Pak Rizieq, Hadapi dengan Senyuman dan Siapkan Mental 

Menurutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

“Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 11 Januari 2021.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat.

Dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga: Kritik Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Teddy Gusnaidi: Hanya Judulnya Saja, Tapi di Lapangan Nol 

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikan Udara (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikan Udara pada tanggal 24 Juli 2020.

Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Aman Digunakan, Sekjen PSI: Saya Siap Antre Nunggu Giliran 

Novie Riyanto menuturkan bahwa Perintah Kelaikan Udara tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur Kelaikan Udara Ditjen Perhubungan Udara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah