PR BEKASI - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah wilayah pulau Jawa dan Bali mulai Senin, 11 Januari 2021.
Hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran di wilayah tersebut terjadi lonjakan kasus Covid-19, serta aktivitas di kedua pulau tersebut dinilai sangat tinggi.
Sehingga, potensi penyebaran Covid-19 juga cukup tinggi.
Baca Juga: HRS dan Menantu Bisa Dipenjara 10 Tahun, Refly Harun: Luar Biasa, Lebih Berat dari Seorang Koruptor
Sebelumnya, meskipun pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menjalankan tes rapid antigen, akam tetapi terjadi lonjakan penumpang pesawat masih tetap terjadi bahkan disaat musim liburan akhir tahun lalu.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dikabarkan mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat hingga 100 persen mulai dari 9 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut seiring dengan diberlakukannya PPKM.
Baca Juga: Beberkan Analisis Data Sriwijaya Air SJ-182, Kapten Vincent: Pesawat Itu Jatuh 663 Km per Jam
Selanjutnya, kebijakan Kemenhub tersebut menuai pro dan kontra sejumlah pihak termasuk dari dr. Tirta yang sekaligus merupakan tokoh publik.