Polisi Dalami Kasus Fadli Zon, Muannas Alaidid: Akun Twitternya Harusnya Bisa Ikut Disita

- 13 Januari 2021, 21:01 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita. /Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan Antara/Bagus ahmad Rizaldi

PR BEKASI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan anggota komisi I DPR RI Fadli Zon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, jakarta.

"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Beragama Nasrani, Pengamat Militer: Indonesia Toleransinya Tinggi

Ia menyebut bahwa setelah dilakukan pendalaman barulah nantinya saksi-saksi yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," ungkap Ramadhan.

Pada Jumat lalu, 8 Januari 2021, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon tersebut menyukai (like) konten asusila. 

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Kritik Konten YouTube Kapten Vincent Raditya, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa

Menurutnya tindakan Fadli Zon tersebut adalah perbuatan yang tidak pantas, mengingat Fadli Zon adalah seorang anggota dewan.

Alasan tersebut akhirnya yang membuat pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," ungkap Febriyanto.

Ia juga menyebut tentunya apa yang dilakukan Fadli Zon tersebut pasti disorot oleh masyarakat, karena Fadli Zon adalah seorang wakil rakyat.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Pertama, Ruhut: Terima Kasih Tuhan Telah Mengirim Pemimpin yang Sangat Arif

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," lanjutnya.

Menanggapi kasus Fadli Zon yang sedang didalami oleh polisi tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebut bahwa dengan proses hukum itu akun twitter milik Fadli Zon dapat disita nantinya.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui cuitan akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, Rabu, 13 Januari 2021.

"Dengan proses hukum bisa ikut disita akun twitternya (Fadli Zon)," ujar Muannas.

Baca Juga: Khawatir dengan Terpilihnya Listyo Sigit, Refly: Akan Sebabkan Banyak Jenderal Nganggur

Ia menekankan bahwa hal tersebut lebih baik dilakukan daripada akun dengan jumlah pengikut yang banyak tersebut disalahgunakan.

"1,5 jt Follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno, apalagi pulsanya dari tunjangan (yang) ditanggung (oleh) rakyat," lanjutnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @muannas_alaidid, Rabu, 13 Januari 2021.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x