Pembangunan Pembangkit Listrik Akan Dikurangi, Kementerian ESDM: Berkaca di 2020 Akibat Covid-19

- 13 Januari 2021, 21:33 WIB
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). /ebtke.esdm.go.id/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

"Kami lapor ketiga kalinya ke Menteri ESDM besok. Belum selesai, tapi menuju arah selesai. Mudah-mudahan akhir bulan ini," ujarnya.

Lebih jauh lagi, setelah dibahas dengan Menteri ESDM, kata Rida, draf tersebut nantinya akan dikembalikan kepada PLN untuk diperbaiki sesuai arahan Menteri ESDM.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Beragama Nasrani, Pengamat Militer: Indonesia Toleransinya Tinggi

Ia mengakui, pandemi Covid-19 cukup banyak mempengaruhi proyek pembangunan pembangkit listrik yang ada dalam RUPTL.

Dampaknya bervariasi mulai dari pergeseran Commercial Operation Date (COD), penggantian dengan proyek lain seperti transmisi hingga relokasi proyek.

Lebih lanjut, Rida mengungkapkan kondisi pandemi membuat pemerintah lebih realistis pada proyek-proyek yang bisa dijalankan di masa mendatang, termasuk asumsi pertumbuhan pertumbuhan listrik.

Baca Juga: Bertemu dengan Sri Mulyani, Jokowi Curhat Soal Dokter yang Gemetar Saat Menyuntikkan Vaksin Sinovac

Dalam RUPTL 2021-2030, pemerintah menargetkan pertumbuhan listrik hanya di kisaran 4.9 persen, turun jauh dibandingkan target pertumbuhan listrik dalam RUPTL periode sebelumnya yang dipatok di angka 6.4 persen.

"Turun proyeksinya. Kemarin boleh optimis tapi berkaca di 2020 akibat Covid-19, kita lihat pemulihan ekonomi seperti apa karena no body knows kapan Covid-19 berakhir, maka kemudian kita sepakat ambil sikap moderat pertumbuhan listrik 4.9 persen dari awalnya 6.4 persen," tuturnya.

Meski ada pengurangan tambahan kapasitas pembangkit listrik, termasuk di pembangkit listrik energi baru terbarukan, Rida menegaskan komitmen pemerintah atas Perjanjian Paris di mana Indonesia akan menekan emisi karbon dan mengejar bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x