Atas dasar tersebut, Refly Harun mengakui merasa lega usai mendapatkan klarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar adanya.
"Jadi, ini melegakan," tutur Refly Harun.
Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, polisi telah melanggar asas presumption of innocence apabila isu penendangan Habib Rizieq tersebut benar adanya.
"Tapi, kalau sampai ditendang aduh luar biasa sekali. Siapa pun, tidak hanya Habib Rizieq, itu harus dihormati haknya karena asas presumption of innocence harus tetap berlaku," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Diduga Beraksi Saat Sekolah Sepi, Maling Berhasil Gondol Ratusan Komputer di Tiga Sekolah di Cianjur
Selain itu, Refly juga mengatakan Habib Rizieq bukan tergolong tersangka kasus kejahatan berat yang layak mendapat perlakuan semacam itu.
"Lagi-lagi, beliau ini ditahan bukan karena sebuah kasus kejahatan yang luar biasa. Tetapi, kasus kerumunan saja yang terjadi di mana-mana," ucap Refly Harun.
Refly kembali mengingatkan bahwa pendekatan untuk menindak kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan November 2020 lalu tidak tepat menggunakan pendekatan pidana.
"Hal-hal seperti ini pendekatan bukan pidana. Harusnya pendekatan administratif, denda lalu juga sosialisasi Covid, dsb," kata Refly Harun.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru, AS Sebut China Tega Lakukan Tindakan Genosida pada Muslim Uighur