Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Neno Warisman: Mari Berdoa walaupun Doa Kita Dilecehkan

- 16 Januari 2021, 08:34 WIB
Neno Warisman menanggapi penolakan hakim terhadap praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq.
Neno Warisman menanggapi penolakan hakim terhadap praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq. /YouTube/Neno Warisman Channel

PR BEKASI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab telah ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti.

Hakim juga mengatakan penetapan tersangka dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Hakim berpendapat bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah sah karena memenuhi dua alat bukti yang dianggap sah.

Praperadilan itu diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya perihal kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Tim Indonesia di Thailand, Ketum PP PBSI: Enjoy The Competition

Dengan ditolaknya permohonan Habib Rizieq tersebut maka proses hukum akan terus dilanjutkan.

Menanggapi berita tersebut, Neno Warisman mengatakan kalau dia ingin mengingatkan soal maksud dari kerumunan.

"Jadi misalnya saya didakwa soal penghasutan dalam kasus kerumunan. Saya misalkan itu melakukan sesuatu, orasi misalnya, dalam orasi tersebut ada yang mendengar," kata Neno Warisman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Neno Warisman pada Jumat, 15 Januari 2021.

Neno Warisman lanjut menjelaskan bahwa orang yang mendengar itu merasa terhasut, padahal ketika dia dalam perjalanan ingin ke rumah temannya itu dia tidak memiliki niat untuk melakukan apa-apa.

Baca Juga: Cek Fakta: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Faktanya

Akan tetapi karena mendengar suatu orasi atau pembicaraan pada akhirnya dia terhasut.

Dia pun lalu melakukan sesuatu yang bisa dipidanakan, artinya dia melakukan satu tindak pidana.

"Barulah saya itu kena pasal penghasutan. Itulah yang disebut kalau tidak salah bentuk material, materil," ujar Neno.

Diungkapkannya, pengertian itulah yang dimaksud dengan menghasut, sudah ada bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terhasut.

Baca Juga: Akui Salah Urus Subsidi Bansos, PM Belanda Mark Rutte dan Seluruh Kabinetnya Mengundurkan Diri

Sementara pihak pengacara Habib Rizieq sejauh ini sudah mengakui, mengeklaim, dan membuktikan tidak ada hasutan yang terjadi.

Neno Warisman menilai masyarakat yang datang ke acara Habib Rizieq karena tidak ada yang terhasut, mereka datang karena cinta kepada Habib Rizieq bukan terhasut.

"Jadi bukan juga diundang, mereka datang tidak diundang, datang ya datang saja karena memang sudah biasa. Kalau Maulid Nabi ya mereka datang. Jadi kondisinya seperti yang saya baca seperti itu," ucapnya.

Neno Warisman menuturkan bahwa satu sikap yang patut disyukuri dan diteladani adalah apa yang dilakukan oleh tim pengacara Habib Rizieq.

Baca Juga: Akui Salah Urus Subsidi Bansos, PM Belanda Mark Rutte dan Seluruh Kabinetnya Mengundurkan Diri

Karena menurutnya dengan permasalahan yang bertubi-tubi menimpa Habib Rizieq, maka mungkin saja banyak orang yang berasalan untuk berhenti, karena capek misalnya.

Akan tetapi pihak pengacara Habib Rizieq mengatakan, mereka akan terus berjalan.

"Bagi siapa yang mendukung proses ini mari kita berdoa sekuat-kuatnya lagi, walaupun doanya dilecehkan misalnya gitu. Sementara pihak yang lain juga menjalankan misinya," kata Neno Warisman.

Sekali lagi dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi, sebab itu sudah sepantasnya demokrasi hidup makmur di negara Indonesia ini.

Baca Juga: Dokter di Florida Dikabarkan Meninggal 16 Hari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

"Hari ini insya Allah kita belajar untuk menjadi manusia yang lebih lengkap, lebih bijak, dan kita belajar lagi," ucapnya.

Neno Warisman mengakui kalau dia tidak mengetahui apa-apa soal hukum.

Namun dia membangun kemauan untuk mengetahui soal itu walau pusing dengan pasal-pasal hukum yang ada.

Dia menyatakan walau tidak hafal pasal setidaknya memahami apa yang dimaksud pasal tersebut.

"Terutama emak-emak nih, kita kan ga tau, ga ngerti hukum, taunya hukum dapur," kata Neno Warisman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x