LPSK Beri 7 Catatan Kerja untuk Calon Kapolri Baru

- 18 Januari 2021, 07:18 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO-Humas LPSK/pri /

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs MU, Pertaruhan Posisi Puncak dan Juara Liga Inggris 2020/2021

Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31.75 persen dibandingkan 2019.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

Baca Juga: Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Negara Muslim

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme.

Dirinya berharap, kolaborasi antara Polri dan LPSK dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gagal Juara di Thailand Open 2021, Praveen Jordan/Melati Daeva: Kami Tak Bisa Mengubah Nasib 

Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x