KKP: Tidak Ada Kapal Asing yang Mendapat Izin Beroperasi di Papua atau WPPNRI

- 18 Januari 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi kapal asing, KAPAL ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia.*
Ilustrasi kapal asing, KAPAL ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia.* /Antara/

PR BEKASI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas mengatakan bahwa tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing.

Hal itu sekaligus merespons terkait pemberitaan sejumlah media mengenai kapal perikanan baru-baru ini.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini, sampai saat ini belum pernah ada kapal asing yang mendapat izin beroperasi di Papua atau WPP NRI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 718.

"Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," kata M Zaini di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19 di Tanah Air, Wapres Resmikan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen

Ia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

Lebih lanjut, Zaini menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain Indonesia.

Sedangkan, kapal eks asing (buatan luar negeri), lanjutnya, adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia, namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x