Baca Juga: Balita 4,5 Tahun Digigit Komodo hingga Tangannya Putus, TN Komodo Siap Biayai Seluruh Perawatan
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan beberapa langkah yang dilakukan antara lain melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, serta penggunaan vessel monitoring system (VMS) untuk mengetahui lokasi kapal secara persis dan nyata.
Selain itu, langkah lainnya adalah pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.***