"Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran berat toh ada indikator seperti ada perintah yang terstruktur," ucap Ahmad Taufan Damanik.
Akan tetapi, Komnas HAM mengindikasikan adanya pelanggaran HAM sebab ada nyawa yang dihilangkan.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk membawa kasus unlawfull killing 4 orang laskar FPI dibawa ke Peradilan.
"Ini merupakan suatu pelanggarah HAM karena ada nyawa yang dihilangkan. Dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan dibawa ke Peradilan pidana membuktikan indikasi unlawfull killing," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga: Komitmen Pantau Terus Kasus HRS, Neno Warisman: Banyak yang Tak Rela Lihatnya Diperlakukan Tak Benar
Adapun Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap bahwa hasil investigasi tersebut tidak ada intervensi dari luar.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses penyelidikan," kata Beka Ulung Hapsara
Menanggapi hal tersebut, Haikal Hassan mengapresiasi sekaligus menyinggung pengadilan Allah SWT nantinya.
Oke.. Selesai kasus.. Sampai nanti dihadapan pengadilan Allah swt... Terimakasih Komnas HAM.. https://t.co/xPccBA8ywk— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) January 18, 2021
"Oke. Selesai kasus. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah swt. Terima kasih Komnas HAM," tutur Haikal Hassan dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 18 Januari 2021.***