PA 212 Heran Kelompok Rezim Selalu Mendapat Pembelaan, Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuannya

- 20 Januari 2021, 09:08 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Walaupun memang menurutnya kasus Petamburan dan Megamendung tidak bisa disamakan jumlah orangnya dengan pesta Raffi Ahmad dan Ahok, namun Refly Harun menegaskan, apakah selama ini diperlukan pengenaan pasal-pasal pidana terkait persoalan ini.

"Seharusnya sejak awal dengan denda, peringatan tidak mengulangi perbuatannya, dan dengan hukuman lain, itu sudah selesai, apalagi Habib Rizieq sudah mengatakan membatalkan semua rencana kegiatannya dan dia bahkan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Hari Pelantikan Joe Biden, Washington DC Disebut Bagaikan Kota Mati dan Kamp Militer AS

Tetapi, ia menilai, memang masalahnya akan semakin sulit jika di dalamnya dibumbui dengan unsur-unsur politik.

"Kalau masalahnya politik ya susah ya, kalau ada hidden agenda ya agak berat memang, karena itu tidak heran kemudian, tidak hanya dikenakan pasal soal kekarantinaan kesehatan, tapi juga dikenakan pasal 160 soal penghasutan, yaitu menghasut untuk mendatangi Maulid Nabi dan menghadiri pernikahan putrinya," ucapnya.

"Baru kali ini saya mendengar ada hasutan seperti itu, jadi kalo soalnya melanggar prokes ya kembalikan pada logika melanggar prokes," sambungnya.

Baca Juga: Disiplinkan Prokes Covid-19, Polisi Sosialisasikan 'Kota Bekasi Bermasker'

Menurut Refly Harun, jika sebatas pelanggaran protokol kesehatan dan sejenisnya, sebaiknya memakai cara lain daripada memenjarakan agar tidak menimbulkan dendam.

"Ya misalnya denda atau hukuman minta maaf dan lain sebagainya, itu merupakan hukuman yang justru jauh lebih mendidik dan tidak menimbulkan dendam," tuturnya.

Ia yakin hal-hal inilah yang merupakan tantangan bagi pihak aparat penegak hukum agar ke depannya bisa lebih adil dalam memberlakukan kasus yang serupa semacam ini agar logika publik tidak tercederai dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x