PA 212 Heran Kelompok Rezim Selalu Mendapat Pembelaan, Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuannya

- 20 Januari 2021, 09:08 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Baca Juga: Masih dalam Puncak Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Sebelumnya, Wasekjen PA 2021 Novel juga mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.

"Kelompok rezim ini tak satupun di proses (hukum), akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi dilakukan," katanya.

Baca Juga: Mengharukan, Hanya Tersisa Orang Tua, Pria ini Ceritakan 2 Kakak dan 1 Adiknya yang Positif Covid-19

Diketahui pihak Polda Metro Jaya juga telah mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x