BLT BPJS Ketenakerjaan Rp2.4 Juta Bakal Dilanjutkan pada 2021? Ini Jawaban Menaker

- 20 Januari 2021, 10:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan kejelasan terkait bantuan subsidi tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah terhadap para pekerja di tanah air yang terdampak pandemi Covid-19.

Program ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Adapun besar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2.4 juta per orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk 4 Kalangan Ini, Simak Faktanya

Terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian kapan penyalurannya.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali BLT BJPS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemnaker, Rabu, 20 Januari 2021.

Ida Fauziyah menyampaikan bah pihaknya sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Heboh Tulisan S.O.S Hingga 'Tolong Kami' di Pulau Laki, Instagram Basarnas Ramai Laporan Warganet

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pun tergantung dari situasi perekonomian masyarakat.

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kita bisa pertimbangkan bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," tutur Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 mencapai 98.91 persen.

Baca Juga: Desak Risma Bongkar 16,7 Juta Penerima Bansos Fiktif, Benny Harman: Ini Bisa Jadi Skandal Besar

Menaker juga menjelaskan kendala tidak tersalurkannya bantuan itu lantaran beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Pelantikan Presiden Amerika, Joe Biden Akan Usung Tema Besar Persatuan

Namun Menaker memastikan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x