Tak Hanya di Bekasi, Wali Kota Probolinggo Izinkan Warga Gunakan Mobil Dinas untuk Akad Nikah

- 21 Januari 2021, 06:00 WIB
Mobil dinas Wali Kota Probolinggo yang bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya untuk kendaraan akad nikah.
Mobil dinas Wali Kota Probolinggo yang bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya untuk kendaraan akad nikah. /portal.probolinggokota.go.id

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Bekasi dikejutkan dengan kebijakan dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengizinkan warganya untuk memakai mobil dinasnya.

Warga Kota Bekasi terpilih dapat memakai mobil dinas milik Mas Tri, sapaan akrabnya, sekaligus sopir pribadinya untuk keperluan pernikahan. Jika beruntung, Mas Tri pun dapat hadir untuk menjadi wali nikah.

Namun tidak hanya di Bekasi, baru-baru ini viral di media sosial, aksi serupa yang dilakukan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal.

Baca Juga: Liga 1 Resmi Dibatalkan, Persib Ingin Kompetisi Sepakbola di Tanah Air Lakukan Pembenahan

Pasalnya Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengumumkan kendaraan Dinasnya bisa dipinjamkan atau dipakai untuk keperluan warganya, terutama untuk calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.

Melalui WhatsApp pribadinya, ia memasang status dengan foto mobil dinas warna putih berpelat nomor N 1 PP.

Dalam tulisan di status WhatsAppnya, "Kalau ada saudara atau tetangga yang mau menikah silakan bisa pakai mobil ini. Silakan masyarakat Kota Probolinggo boleh memanfaatkan mobil milik pemkot, yang biasa saya pakai ini. Yang penting bermanfaat."

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan, Marzuki Alie: Lebih Buruk dari Hewan!

"Jika ada yang pinjam, maka pada hari itu, saya akan pakai mobil lainnya. Silakan pakai tanpa biaya alias gratis," katanya di Kota Probolinggo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 21 Januari 2021.

Menurutnya, warga yang ingin melangsungkan akad nikah bisa menggunakan mobil dinas wali kota tersebut dengan cara mendaftar ke Bagian Umum Setda Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman dengan melampirkan KTP asli.

"Warga tidak hanya bisa menikmati fasilitas mobil dinas wali kota, namun kami juga akan meminjamkan bersama sopirnya sehingga dengan begitu masyarakat atau pengantin tinggal menikmati penggunaan mobil tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kejati Tahan Warga Negara Asing Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

Wali kota yang biasa dipanggil Habib itu juga mengingatkan kepada warga yang meminjam mobil dinasnya untuk akad nikah, agar pelaksanaan pernikahannya tersebut harus mengedepankan protokol kesehatan dan tanpa ada perayaan resepsi.

"Jabatan serta amanah, bukan menjadi batas dan jarak antara saya dengan warga. Jadi saya pikir mobil dinas ini boleh dipakai warga dalam momen spesial pernikahan," katanya.

Ia berharap penggunaan mobil dinas milik wali kota secara gratis tersebut bisa menambah kebahagiaan kedua mempelai dalam acara pernikahannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x