Menuari Polemik, DPR Sebut KPK yang Usulkan Anggaran Mobil Dinas untuk Tahun 2021

- 17 Oktober 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

PR BEKASI - Anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan usulan dari lembaga tersebut dalam rencana anggaran 2021 yang diajukan ke Komisi III DPR.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Dimyati Natakusumah di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meyakini usulan pengadaan mobil dinas tersebut datang dari KPK sendiri dan tidak mungkin langsung disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, KSBSI: Kita Sudah Siapkan Uji Materi ke MK 

"Kalau menurut saya, itu usulan KPK karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati

Dia menilai pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya.

Dimyati tidak mempermasalahkan pemberian mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ujarnya.

Baca Juga: Para Aktivis KAMI Diborgol, Gde Siriana: Aktivis Beda Pendapat Disamakan dengan Koruptor 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x