Setelah Belasan Tahun, Kejaksaan AS Akhirnya Tetapkan Hambali sebagai Tersangka Bom Bali

- 22 Januari 2021, 15:17 WIB
Tersangka teror Bom Bali, Hambali.
Tersangka teror Bom Bali, Hambali. /miamiheral.com

PR BEKASI - Hambali kembali menjadi perbincangan publik, lantaran nama tersebut erat kaitannya dengan peristiwa yang memilukan yakni pengeboman.

Setelah delapan belas tahun terjadinya peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika Serikat (AS) menetapkan Hambali sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa Bom Bali (2002) dan Bom Marriot (2003).

Dikabarkan bahwa dua teroris yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Hambali yang diketahui merupakan warga negara Malaysia.

Baca Juga: Kelompok Teroris ISIS Diduga Jadi Dalang di Balik Bom Bunuh Diri di Baghdad

Mereka bernama Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.

"Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan," kata Kementerian Pertahanan AS, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Jumat, 22 Januari 2021.

Namun, hingga saat ini belum diketahui kenapa baru sekarang ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo.

Selama ini, Hambali dikenal sebagai pentolan dari kelompok jihad Jamaah Islamiyah. Selain itu, ia juga diyakini sebagai perwakilan Al-Qaeda di Indonesia.

Baca Juga: Seriusi Pengembangan Timnas Wanita, PSSI Tunjuk Rudy Eka Priyambada sebagai Pelatih

Bersama komplotannya juga dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta.

Diketahui bahwa Teror Bom Bali, pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. Sementara itu, Teror Bom Hotel Marriot Jakarta, pada 5 Agustus 2003, menewaskan 12 orang.

Selanjutnya, ketiganya tertangkap di Thailand pada 2003 silam. Dan, setelah itu, mereka ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba. Kurang lebih sudah 14 tahun Hambali cs menjadi penghuni penjara Guantanamo.

Pada 2016 lalu, sempat ada upaya untuk mengeluarkan Hambali dari Guantanamo. Namun, oleh Kejaksaan Militer Amerika, permohonan itu ditolak. Alasan mereka yakni, "Hambali masih menjadi ancaman berbahaya untuk AS".

Baca Juga: Cek Fakta: Telkomsel Dikabarkan Bagi-bagi Kuota 50 GB Gratis dalam Rangka Rayakan HUT 25

Selain AS, sejumlah negara lainnya juga dikabarkan tengah menghindari adanya kelompok teroris dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap potensi adanya kelompok jaringan teroris.

Hingga saat ini diketahui ada beberapa kelompok jaringan teroris yang masih lolos dari kejaran hukum. Hal tersebut dibilai harus diwaspadai. Sehingga, sejumlah negara juga melakukan penanaman pendidikan anti radikal bagi warganya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah