Kasus Baru, Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polisi Kali Ini oleh 'Anak Buah' Erick Thohir

- 23 Januari 2021, 11:30 WIB
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin oleh PTPN VIII.
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin oleh PTPN VIII. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Jelang AC Milan vs Atalanta, Pertaruhan Poin Penting bagi si Pemuncak Klasemen Serie A 

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Namun tidak hanya Habib Rizieq dan pengelola Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, PTPN VIII turut melaporkan pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x