PR BEKASI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kedatangan 153 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Bambang Soesatyo lantas mendorong pemerintah untuk menjelaskan alasan kenapa 153 WNA asal China itu diizinkan masuk ke Indonesia.
Pasalnya, Bambang Soesatyo menjelaskan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melarang warga negara asing dari semua negara memasuki Indonesia hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Ali Lubis Desak Anies Baswedan Mundur, Legislator DKI: Omongannya Gak Jelas, Jangan Caper deh!
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Mendorong pemerintah segera menjelaskan hal tersebut, baik konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan terkait larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021," kata Bambang Soesatyo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga meminta pemerintah menjelaskan terkait dasar hukum yang memperbolehkan masuknya WNA asal China ke Indonesia.
Baca Juga: Dikirim ke Jakarta Hari Ini, Temuan Benda Mirip Sayap Pesawat Sempat Hebohkan Warga Bintan
Selain itu, Bamsoet juga menilai, pemerintah harus menjelaskan urgensi datangnya 153 WNA tersebut kepada publik.