Seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, seorang anak mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya.
Baca Juga: Istri Daus Mini Berseteru Minta Tes DNA Anaknya, Begini Kata Yunita Lestari
Anak tersebut menggugat ibunya atas kepemilikan mobil.
Si anak meminta untuk dikenakan biaya mobil yang digunakan oleh ibunya, atau jika tidak akan ditarik biaya sewa.
Hal itu diawali dari pernikahan antara kedua orang tuanya tersebut retak, anak pun mengajukan gugatan atas mobil yang dibeli oleh ibunya dengan menggunakan nama si anak.
Baca Juga: Viral! Wanita di Medan Temukan Kucingnya yang Hilang Ternyata Sudah Mati
Selain itu, sang ibu juga diminta membayar sebesar Rp200 juta sebagai biaya sewa mobil yang saat ini dipakainya.
Sementara itu di lain daerah, tepatnya di Demak, sempat menjadi berita seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya dengan delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk kasus tersebut, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bertindak untuk menengahi kasus tersebut.