Dukung Pelaku Rasisme Diproses Hukum, Wabup Mimika: Perbedaan Tak Boleh Jadi Alasan Mendiskreditkan Sesama

- 30 Januari 2021, 12:06 WIB
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. /Evarianus Supar/ANTARA

Oleh karena itu, Johannes Rettob mengimbau warga di wilayahnya untuk tidak terprovokasi dengan adanya kasus rasisme yang menimpa Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak usah terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pihak berwajib. Pelakunya sekarang sudah ditahan. Mari kita kawal proses hukum selanjutnya agar benar-benar transparan dan berkeadilan," tuturnya.

Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya

Diketahui, Ambroncius Nababan saat ini telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasannya

Kemudian, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 2 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambtoncius Nababan sempat meminta maaf kepada Natalius Pigai dan seluruh rakyat Papua.

Dia pun menjelaskan bahwa tindakannya adalah kritik pribadi pada Natalius Pigai dan bukan ditujukan untuk seluruh rakyat Papua, apalagi bermaksud menghina maupun melukai hati rakyat Papua.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah