PR BEKASI - Usai bebas dari penahanannya di India, sebanyak 28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh telah dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 29 Januari 2021.
Pemulangan 28 nelayan tersebut menggunakan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
Sebelumnya diketahui para nelayan tersebut harus mendekam di penjara India sejak Maret 2020.
Baca Juga: Terapkan Kebijakan Baru, UEA Akan Berikan Kewarganegaraan untuk Investor, Ilmuwan, dan Profesional
Para nelayan Indonesia itu, ditangkap oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah negaranya tanpa mamiliki dokumen yang lengkap.
Selain itu, sebanyak 28 nelayan tersebut juga diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman, antara India dan Thailand.
Semua hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Sabtu, 30 Janauri 2021.
Sejak awal penahanannya, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeru dan KBRI New Delhi telah melakukan upaya perlindungan terhadap 28 Nelayan WNI asal Aceh tersebut.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA