Kemudian melakukan upaya yang sama terhadap 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Terkait hal ini, Kemlu menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus mengampanyekan penyadaran publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan.
Upaya tersebut dilakukan agar para nelayan dapat lebih memahami lagi perihal batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.
Semua hal itu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada lagi kejadian serupa seperti para nelayan yang ditangkap di perairan negara lain tersebut.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA