Kecam Tindakan Mega Korupsi PT Asabri, Arief Poyuono: Dana Itu Milik Prajurit TNI dan Polri, Kok Kurang Ajar

- 4 Februari 2021, 16:31 WIB
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. /Pamela Sakina/ANTARA

 

PR BEKASI- Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono ikut bersuara soal mega skandal korupsi Asabri yang mana telah merugikan negara hingga Rp23,73 triliun. Ia merasa heran mengapa korupsi masih bisa terjadi di lingkup seperti PT Asabri.

Karena menurutnya Asabri merupakan tempat yang didalamnya terdapat dana yang diperuntukan bagi abdi negara yang sudah memberikan jiwa dan raganya untuk menjaga bangsa ini, tetapi nyatanya masih ada saja pihak yang berani untuk mencuri dana dari sana.

"Dana di PT Asabri itu dana, milik prajurit TNI & Polri yang menjaga bangsa dan negara kita," kata Arief, dalam cuitannya melalui akun Twitter miliknya @bumnbersatu, Kamis,4 Februari 2021.

Persoalan korupsi tersebut, dirinya sangat mengecam tindakan pencurian hak dari TNI dan Polri yang selama ini sudah menjaga bangsa ini.

"Kok kurang ajar banget dan tega dana Asabri digarong," ucapnya.

Dalam hal ini, Arief bahkan meminta pihak berwajib untuk dapat memberikan hukuman mati terhadap para koruptor dana Asabri tersebut.

"Hukum mati para garong dan rampok Dana Asabri," ujarnya

Pada kasus tersebut,dirinya juga mengapresiasi kinerja pihak berwajib yang dapat mengungkap kasus mega korupsi yang ada di Asabri.

"Salut untuk Kejaksaan Agung yg bongkar Asabri," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @bumnbersatu, Kamis,4 Februari 2021.

Sebelumnya, Senin , 1 Februari 2021 Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan kedelapan tersangka tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Delapan orang tersangka inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," ucap Leonard Eben.

Para tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak senin, 1 Februari 2021 hingga sabtu, 20 Februari 2021.

Adapun tersangka BT dan HH tidak termasuk, karena keduanya sudah ditahan sebelumya karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah