Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan tersebut jangan hanya berfokus pada sektor pendidikan formal saja, namun perlu dialokasikan juga untuk pendidikan informal, selain itu institusi pendidikan swasta juga perlu diperhatikan.
Selanjutnya, ia berharap ada instrumen-instrumen yang dapat mengawal realisasi anggaran agar ditaati.
Baca Juga: Disuruh Aldi Taher Cium Pipi Galih Ginanjar, Sonny Septian: Mau Viral Tapi Hilang Akal
"Peta jalan ini harus benar-benar memberikan arah yang jelas dan barangkali pemerintah pusat perlu, saya setuju tadi dengan pembicara sebelumnya, kita perlu melakukan suatu pengawalan melalui instrumen-instrumen yang agak sedikit memaksa agar alokasi anggaran ini benar benar ditaati," tuturnya.
Kebijakan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen baik pusat maupun daerah merupakan kebijakan yang telah disetujui sejak masa reformasi dengan tujuan peningkatan mutu, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara menanggung biaya pendidikan tersebut.
Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan dana untuk pendidikan.
Selain itu, Fahmi juga menyoroti anggaran 20 persen yang sudah terealisasi di sebagian daerah yang masih perlu dikawal dan dicermati sasaran, efektivitas, dan efisiensinya.
Dirinya memperingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran pada anggaran pendidikan tersebut.
Kemudian dana lainnya yang menyangkut anggaran pendidikan, dirinya berharap agar dana transfer umum atau dana alokasi umum yang ditransfer ke daerah-daerah sudah definitif dari pusat sehingga dana tersebut data teralokasi sebagai mana mestinya.