Tak Ingin Wafatnya Ustaz Maaher Jadi Fitnah, Polri Keluarkan Pernyataan Resmi: Dia Sudah Diobati

- 9 Februari 2021, 08:15 WIB
Polisi tangkap Ustadz Maheer At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Habib Luthfi.
Polisi tangkap Ustadz Maheer At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Habib Luthfi. /Twitter @ustadzmaaher

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Ustaz Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit 

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x