Kemudian, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaaz Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustaaz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Namun menurut Argo, Ustaz Maaher menolak hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo.
Perlu diketahui, Ustaaz Maaher ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher pada bulan Desember 2020.
Baca Juga: BST Rp300.000 Februari 2021 Segera Cair, Cek Status Anda di dkts.kemensos.go.id
Ustadz Maaher ditersangkakan usai diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***