Soal Kematian Ustaz Maaher di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan?

- 9 Februari 2021, 11:32 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan). /Kolase foto dari Instagram @novelbaswedanofficial dan Twitter @ustadzmaaher

Kemudian, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustaaz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Menyamar dengan Pakaian Hazmat, Ratusan Tentara China Dikabarkan Berhasil Masuk ke Indonesia

Namun menurut Argo, Ustaz Maaher menolak hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo.

Perlu diketahui, Ustaaz Maaher ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: BST Rp300.000 Februari 2021 Segera Cair, Cek Status Anda di dkts.kemensos.go.id

Ustadz Maaher ditersangkakan usai diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x