"(Alasan) Untuk senang-senang," ucapnya.
Kombes Yusri juga menyampaikan Ridho baru menggunakan satu kali saat berada di Bali, kemudian dibeli lagi dan belum sempat digunakan.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Perbaikan Diprakirakan Butuh 1.5 Bulan
"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu, kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi," katanya.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Minggu.
Polisi juga menemukan barang bukti ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, dinyatakan positif mengandung Amphetamine.