PR BEKASI - Setelah pada 2017 terjerat kasus narkoba, kini Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus narkoba jenis ekstasi.
Dari hasil tes urine Ridho Rhoma juga menunjukan bahwa dirinya positif menggunakan Amphetamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkotika di Bali.
Baca Juga: Satu Pasien Penderita Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Tengah Banjir Jakarta
Dia juga menyebut Ridho menggunakan barang tersebut hanya untuk bersenang-senang.
"Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen temen ada acara di situ," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 9 Februari 2021.
"Pada saat ditangkap gak sempat dipake, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer," sambungnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Manusia, Korea Selatan Akan Lakukan Tes Covid-19 pada Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing
Menurut Yusri Yunus, alasan Ridho Rhoma kali ini juga memakai ekstasi itu adalah untuk bersenang-senang.
"(Alasan) Untuk senang-senang," ucapnya.
Kombes Yusri juga menyampaikan Ridho baru menggunakan satu kali saat berada di Bali, kemudian dibeli lagi dan belum sempat digunakan.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Perbaikan Diprakirakan Butuh 1.5 Bulan
"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu, kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi," katanya.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Minggu.
Polisi juga menemukan barang bukti ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, dinyatakan positif mengandung Amphetamine.