Diakuinya, dia pernah bertemu dengan beberapa anggota DPR, dan menanyakan kenapa dia tidak pernah berbicara dan bersikap diam.
Baca Juga: Pasrah Tak Bisa Pertahankan Rohimah, Kiwil: Saya Tidak Bisa Hidup Tanpa Poligami
Dijawab oleh anggota DPR tersebut bahwa dia memilih untuk berhati-hati.
Mereka tidak berani berbicara karena bisa saja akhirnya mengalami musibah.
Musni Umar menyampaikan bahwa penting adanya kewenangan kebebasan dan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.***