Dengan potensi dana sebesar itu, maka manfaat wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan.
Program-program yang diberdayakan khususnya yang memberi manfaat bagi kelompok fakir dan miskin.
Baca Juga: Rayakan Hari Raya Imlek 2021 dengan 5 Tradisi Khas Imlek yang Masih Bisa Digelar secara Digital
"Jadi kita (umat Islam) ini punya potensi tetapi tidak tahu potensi itu apa," kata Ma'ruf Amin.
"Kita punya dana umat yang bisa digali, bisa dikelola dengan baik; tetapi karena kita kurang peka, kurang berpikir dan kurang kompak, maka kemudian potensi itu tidak bisa kita kelola dan dimanfaatkan dengan baik," sambungnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah hanya memfasilitasi gerakan wakaf uang dan tidak akan mengambil dana wakaf tersebut.
Baca Juga: 'Bongkar' Kasus Korupsi Indonesia di Hadapan Parlemen Asia Tenggara, Fadli Zon: Kuncinya Ada di DPR
Pemerintah hanya ingin mengarahkan, sementara pengelolaan dana wakaf tetap ada di bawah BWI.
Manfaat dari wakaf uang tersebut juga akan diberikan kepada penerima yang telah ditentukan oleh wakaf atau pihak yang mewakafkan hartanya.
"Ini yang harus dipahami, bahwa Pemerintah tidak akan mengambil; dan ini tidak untuk Pemerintah, tapi Pemerintah memfasilitasi untuk kepentingan umat, dananya ya dana umat," kata Ma'ruf Amin.