Demi Allah mendidih darahku ketika mendengar habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku, ayahku.
Dan aku akan selalu berada di barisan dan komando habib.
Ayakhu, Ibuku, Keluargaku, Nyawaku, menjadi tebusan untuk selalu membelamu Habib.
Dari anakmu
Bahar Bin Ali bin Smith
Lapas Gunung Sindur 11 Februari 2021"
Perlu diketahui, Bahar bin Smith yang sedang ditahan kembali, saat ini terancam dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pasal 351 dan 170.
Baca Juga: Yakinkan Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Kritik, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Kami Tangkap
Walaupun pihak korban mengeklaim telah mencabut perkara, Polda Jabar hingga saat ini masih menunggu kepastian dari aturan yang ada.
Terkait Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang memiliki syarat materil dan formil pasal 12 yang merupakan delik murni dan bukan aduan.
Atas kasus tersebut, Bahar bin Smith terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa hukuman kasus penganiayaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.