Baca Juga: Sekolah Ditutup Selama Pandemi, Gadis Mesir Berusai 12 Tahun Ini Jadi Guru untuk Tetangganya
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
PPMK juga menyatakan akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggal-nya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Novel Baswedan meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".***