Cuitan Novel Baswedan Tak Ada Unsur Provokasi, Pakar: Jangan Sampai Setiap Pendapat Dilaporkan ke Polisi

- 14 Februari 2021, 11:01 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyatakan bahwa tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Novel Baswedan.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyatakan bahwa tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Novel Baswedan. //ANTARA

Baca Juga: Sekolah Ditutup Selama Pandemi, Gadis Mesir Berusai 12 Tahun Ini Jadi Guru untuk Tetangganya

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
 
PPMK juga menyatakan akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
 
Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggal-nya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
 
Novel Baswedan meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x