Jateng Tak Ingin Terapkan Sanksi kepada Penolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pilih Strategi Lain

- 15 Februari 2021, 15:19 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

PR BEKASI - Terbitnya peraturan presiden (Perpres) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak untuk divaksinasi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya.

Terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 itu, Ganjar Pranowo mengaku tidak mau berdebat dengan persoalan denda administratif dan pidana ini.

Alih-alih jalankan sanksi, Ganjar Pranowo memiliki strategi untuk mengedepankan edukasi kepada para penolak vaksin, agar diyakini terlebih dahulu.

Baca Juga: Cerita SBY Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Marzuki Alie: Itu Kalimatnya

Baca Juga: Said Didu Soroti Nasib Tokoh Publik di Era Jokowi: Diserang Buzzer hingga Masuk Bui

Baca Juga: Gisel Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur Dirinya: Percaya Saja Bakal Diberikan yang Terbaik

"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda). Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh dikasih tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar Pranowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Jadi intinya orang yang masih ragu dengan vaksinasi, dapat ditunda terlebih dahulu vaksinasinya dan dijadwalkan ulang mendapat vaksinasi pada akhir masa target vaksinasi nasional.

Selama waktu tersebut, mereka akan diberi edukasi atau testimoni hingga pada akhirnya yakin dan mau menerima vaksinasi di waktu mendatang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x