Jateng Tak Ingin Terapkan Sanksi kepada Penolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pilih Strategi Lain

- 15 Februari 2021, 15:19 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

Baca Juga: Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Tinggal 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Gegas Vaksinasi

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," kata Ganjar Pranowo.

Menjadi pertimbangan dari Ganjar Pranowo tidak ingin menerapkan sanksi kepada penolak vaksinasi Covid-19, lantaran banyak faktor, di antaranya termasuk kondisi daerah-daerah tertentu.

Alih-alih sibuk dengan persoalan menerapkan sanksi, Ganjar Pranowo justru ingin memastikan jalannya penerapan vaksinasi dapat berjalan dengan fokus sehingga bisa diselesaikan secara efektif.  

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel, Ashanty, Azriel, dan Arsy Hermansyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Karena itu ia tidak perlu menyibukkan diri dengan pembahasan lainnya, kecuali terhadap percepatan vaksinasi kepada yang telah siap menerima.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," kata Ganjar Pranowo.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam perpresnya memberikan sejumlah besaran sanksi dan lama hukuman pidana bagi penolak vaksin.

Baca Juga: Sebut Kerap Difitnah Akan Gulingkan SBY, Marzuki Alie: Saya Sayang Loh Sama Demokrat

Beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menerima vaksin, namun menolak, disebutkan dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Selain itu dapat juga dikenakan denda dan atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah