Jateng Tak Ingin Terapkan Sanksi kepada Penolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pilih Strategi Lain

- 15 Februari 2021, 15:19 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

Pengenaan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenanganannya.

Selain itu dalam aturan lain juga terdapat denda yang dikenakan mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai Lusa, Lansia dan Pelayan Publik Akan Diprioritaskan

Sementara itu untuk sanksi pidana penjara juga disebutkan bisa dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan No. 14/2021 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah