PR BEKASI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut buka suara menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengusulkan ke DPR adanya revisi terhadap UU ITE.
Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa dirinya sedari dulu menekankan agar UU ITE ini harus direvisi.
Pasal yang selama ini selalu dirinya gaungkan agar direvisi yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi," ucap Mardani Ali Sera, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan
Baca Juga: Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'
Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam
Hal itu harus dilakukan, karena dirinya merasa pada penerapannya pasal dalam UU ITE tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara pihak-pihak yang berbeda pandangan dan melakukan kritik terhadap pemerintah.
"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah," ujarnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter ANTARA