Sebelumnya, surat palsu atau hoaks bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji tersebut beredar.
Surat palsu itu mengesankan seolah Kemenpan RB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.
Selain itu, keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusu.
Yakni dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kemenpan RB.
Selanjutnya diinfokan, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
Andi Rahadian menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isinya adalah mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” katanya.