Kemudian dia menyatakan, jika seandainya pendukung Jokowi masuk ke dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, maka dia siap untuk melaporkan.
"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, saya siap laporkan," kata Husin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Kamis, 18 Februari 2021.
Saya sbg pendukung setia pak @jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia org yg berpendidikan, di mana moralnya sbg pendidik?
Klu seandainya pendukung Jokowi masuk dlm kategori Antar Golongan dlm Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan! pic.twitter.com/1v4nMpFctE— Husin Alwi (@HusinShihab) February 17, 2021
Sementara itu, bunyi dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Lebih lanjut, Rocky Gerung dalam siaran di YouTubenya mengatakan, kalau UU ITE adalah alat kontrol terhadap oposisi saja.
Dia menilai, yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah merupakan mengembalikan hak oposisi.
Baca Juga: Surat CPNS Jalur Khusus Beredar Melalui Pesan WhatsApp, Kemenpan RB Berikan Penjelasan
Dilanjutkannya, hal itu kemudian menjadi dasar bagi Rocky Gerung menyebut kalau bukan UU ITE yang seharusnya direvisi, tetapi bagaimana cara berpikir dari Jokowi dan pemerintah secara keseluruhan.
"Dalam politik, Presiden Jokowi harus memperbaiki caranya melangkah. Bukan dengan cara mensponsori dinasti, Omnibus Law, korupsi di lingkaran dalam yang harus diperbaiki, tak hanya sekadar bilang UU ITE lalu simsalabim semua selesai," ujarnya.