Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya

- 18 Februari 2021, 21:05 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung adanya orang yang meminta agar Revisi UU ITE dipikirkan secara matang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'tukang ngadu'.

Meski tidak mencatut nama, namun ungkapan untuk memikirkan matang atas revisi UU ITE salah satunya datang dari pegiat media sosial Muannas Alaidid yang menuliskan dalam Twitternya pada, Rabu, 17 Februari 2021.

Refly Harun dalam pandangannya menganggap ucapan itu dilakukan lantaran peluang untuk mengadukan berbagai hal oleh orang tersebut menjadi terbatas.

Baca Juga: Simpulan Komnas HAM dan Polri: Ustaz Maaher Diperlakukan Baik dan Meninggal karena Sakit

Baca Juga: Bongkar Pasang di Tubuh Polri, Listyo Sigit Tunjuk Kabareskrim Polri Baru Komjen Pol Agus Andrianto

Baca Juga: 6 Keluhan Ini Ternyata Bisa Jadi Indikasi Penyakit Serius, Segera Hubungi Dokter!

Ungkapan itu disebutkan oleh Refly Harun melalui kanal Youtubenya saat membahas perihal UU ITE bertajuk 'BUKTI JOKOWI SERIUS REVISI UU ITE, BEBASKAN KORBAN ITE!!'.

"Tapi ada juga nih yang tukang ngadu nih, mengatakan 'coba kembali pikirkan dengan matang', karena wilayah mengadunya menjadi terbatas ya," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Refly Harun, Kamis, 18 Februari 2021.

Terhadap orang yang disebutnya sebagai tukang lapor itu, Refly Harun menyatakan keheranannya, sebab ada saja orang yang memiliki hobi untuk memenjarakan orang dengan cara memberikan aduan.

Baca Juga: Dukung Gagasan Kemensos, Wapres Amin Resmikan Pembangunan Rusunawa Tunawisma di Bekasi Timur

"Saya heran ya sebenarnya ketika orang hobi sekali ingin memenjarakan orang ya, mengadukan orang," kata Refly Harun.

Sementara menurutnya tidak setiap hal harus selalu diadukan kepada pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian sendiri memiliki sistem penanganan yang cukup baik dengan melihat potensi yang akan muncul di masyarakat.

"Padahal penegak hukum kalau melihat sesuatu memang memunculkan konflik di masyarakat, dia bisa langsung bergerak, tanpa perlu diadu-adukan. Karena itu yang namanya active cyber perlu dilakukan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Seharga Rp1 Triliun, Diklaim Dapat Kendalikan Banjir di Kalsel

Karena itu ia berpangangan agar tidak perlu ada aduan secara langsung dilaporkan kepada polisi dengan mendatangi Bareskrim sehingga tampak menjadi delik aduan.

"Nah kalaupun ada pengaduan, tidak sifanya laporan polisi seperti itu, yang seolah-olah delik aduan," kata Refly Harun.

Menurutnya cara lain bisa dilakukan dengan cara memberikan akses kepada publik untuk dapat diketahui oleh polisi, sehingga polisi kemudian mampu menimbang informasi yang ada perlu ditangani secara langsung atau tidak.

Baca Juga: Angel Lelga Tekuni Bisnis Kosmetik, Keluarkan Modal Puluhan Miliar hingga Punya Produk Skin Care Sendiri

Lebih lanjut hal berbeda ialah jika yang terjadi adalah berupa penghinaan, maka itu bisa menjadi delik aduan.

"Bisa saja dia membuka informasi, akses informasi seluas-luasnya melalui media sosial atau langsung direct acces dan polisi kemudian melihat apakah itu kategorinya sudah membahayakan atau tidak," kata Refly Harun.

"Jadi tidak perlu datang ke Bareskrim membuat laporan polisi dan sebagainya. Kecuali kalau deliknya penghinaan yang merupakan delik aduan," sambung Refly Harun.

Baca Juga: 11 Orang Ditangkap dalam Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Pelaku Satu Persatu Mulai Tumbang

Sementara itu sebelumnya Muannas Alaidid termasuk salah satu orang yang meminta agar wacana revisi UU ITE agar dipikirkan kembali oleh Jokowi, agar tidak berdampak kepada hal yang tidak diinginkan.

"Energi bangsa ini pernah habis terjadi demo berjilid-jilid seperti tak berkesudahan semua berawal dari konten pidato unggahan berbau sara di Pilgub DKI lalu, saran saya hati-hati pak @jokowi soal revisi ini & coba kembali pikirkan dengan matang apalagi niatan untuk menghapus pasalnya." kata Muannas Alaidid.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah