Atas dasar tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi pelaporan tersebut.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tutur Jokowi.
Baca Juga: Kepada Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform adalah 97 Persen
Menanggapi hal tersebut, Veronica Koman menilai adanya UU ITE membuat suasana berekspresi dan berpendapat jadi mencekam.
"UU ITE membuat dunia maya jadi mencekam untuk berekspresi dan berpendapat," kata Veronica Koman.
Suasana mencekam dalam berpendapat tersebut, lanjut Veronica Koman, telah melanggar hak warga negara.
"Gak mesti orang dipenjara dulu gara-gara UU ITE baru diklarifikasi sebagai korban. Tiap-tiap orang sudah dilanggar haknya sebagai warga negara ketika merasakan takut untuk berekspresi dan berpendapat akibat UU ITE," tutur Veronica Koman.
Ga mesti orang dipenjara dulu gara2 UU ITE baru diklasifikasikan sebagai korban. Tiap-tiap orang sudah dilanggar haknya sebagai warga negara ketika merasakan takut untuk berekspresi dan berpendapat akibat UU ITE.— Veronica Koman (@VeronicaKoman) February 18, 2021
Baca Juga: Batal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Semoga Ada Hikmah di Balik Ini Semua
Tidak hanya itu, Veronica Koman turut menilai adanya polisi virtual telah menciderai hak warga negara.
"Polisi virtual justru menciderai hak warga negara karena gerak-gerik makin dipersempit negara," ucap Veronica Koman.